Sunday 18 December 2011

Warga Mesuji Sudah Mengadu ke DPR Thn 2006


Warga Moro-Moro merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mendiami Register 45 Mesuji.

Persatuan Petani Miskin Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) Mesuji, Lampung mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak-hak konstitusional warga Register 45 Mesuji. Komisi III DPR RI hari ini akan datang ke Lampung untuk melihat persoalan di Register 45 Mesuji.

"Kami (PPMWS) berharap Komisi III DPR RI dapat membantu pengembalian hak-hak konstitusional warga Moro-Moro Register 45,kami sudah diabaikan selama 14 tahun" ujar Sekjend PPMWS Syahrul Sidin kepada VIVAnews, Sabtu 17 Desember 2011.

Warga Moro-Moro merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mendiami Register 45 Mesuji, Lampung dan tengah terlibat konflik agraria dengan PT Silva Inhutani.

Syahrul menjelaskan PPMWS telah dua kali mengadukan kasus ini ke komisi III DPR RI yakni pada tahun 2006 dan September 2011 lalu. Akibat konflik agraria yang berkepanjangan, hak warga Moro-Moro diabaikan. Akibatnya ratusan anak tak mendapatkan haknya seperti pendidikan, kesehatan dan pengakuan identitas warga negara.

Ia juga berharap keterlibatan Komisi III untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM di Mesuji tidak parsial pada kasus-kasus kekerasan saja. Tetapi juga penyelesaian secara komperehensif.

"Sampai saat ini nasib ratusan korban penggusuran pada September 2011 lalu,tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah," ujar Syahrul.

Laporan: Hanafi|Lampung
• VIVAnews
Sumber : © nasional.vivanews

Photobucket Photobucket

Site Search