Saturday 12 November 2011

Amdal Dicabut, Perusahaan di Kalsel Tetap Operasi

Amdal Dicabut, Kok Bisa Perusahaan di Kalsel Tetap Operasi
Ilustrasi/Amdal
Kabar mengenai masih beroperasinya perusahaan yang diduga amdalnya telah dicabut sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) di Tanahbumbu, bukan isapan jempol belaka.

Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup, belum lama tadi telah mengeluarkan surat yang menyatakan PT Borneo Indo Bara boleh beroperasi lagi di Tanahbumbu.

"Sudah ada surat boleh beroperasi lagi kok. Kalau tidak salah nama perusahaannya adalah PT BIB," ujar salah satu sumber BPost di Kemen LH, Rabu (9/11/2011).

Menurut dia, diizinkannya kembali PT BIB itu beroperasi kembali atas dasar hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian LH, BLHD Provinsi Kalsel dan BLHD Kabupaten Tanahbumbu, pada 14 Oktober 2011.

Saat coba dikonfirmasi, Asisten Deputi Pengendalian Amdal Kemen LH, Ari Sudijanto, mengelak jika mereka memperbolehkan PT BIB beroperasi kembali.

"PT BIB itu kan PKP2B, jadi perizinannya ada di Kementerian ESDM. Sedangkan KP, perizinanannya ada di kepala daerah masing- masing," kata dia.

Mengenai adanya surat dari Kemen LH itu, Ari menerangkan bahwa itu terkait dokumen amdal dari PT BIB. Pada dasarnya, PT BIB mempunyai amdal yang sah dan diterbitkan pada 2005 silam.

"Dalam amdal 2005 itu, ternyata ada klausul bahwa kegiatan produksinya dibatasi selama 5 tahun. Nah, klausul itu yang salah. Amdal itu tidak ada masa berlakunya sesuai dengan peraturan No 27 Tahun 2009 Tentang Amdal," ucap dia.

Sedangkan yang jadi permasalahan kenapa sampai amdal mereka tak prosedural adalah yang dikeluarkan pada 2010. "Yang kita coba luruskan adalah bupati harus mencabut amdal 2010 itu. Kemudian juga memperbaiki klausul amdal yang 2005. Surat mengenai ini yang kita sampaikan, kalau mengizinkan kembali kami melakukannya," tegas dia.


Disinggung mengenai operasional oleh perusahaan yang amdalnya dicabut, Ari mengatakan, dari 13 perusahaan yang amdalnya dicabut itu yang sudah beroperasi hanya PT BIB.

Kabar Kemen LH telah mengeluarkan surat boleh beroperasinya PT BIB dibenarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Rahmadi Kurdi.

"Surat yang dimaksud sudah sampai ke saya. Bahkan surat yang disampaikan tersebut ada dua. Satu dari Kementerian ESDM, lainnya dari Kemen LH," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, surat tersebut sudah disampaikan dan diketahui oleh Gubernur Kalsel dan Pemkab Tanahbumbu. "Pak Gubernur sudah tahu. Begitu juga dengan Pemkab Tanbu," cetusnya.


Disinggung mengenai alasan kenapa PT BIB diberikan ijin operasional lagi, Rahmadi menerangkan dari hasil verifikasi yang dilakukan beberapa waktu lalu ternyata kesalahan tidak selalu ada di perusahaan, tetapi lebih oleh Komisi Amdal atau BLHD Tanahbumbu.

Sebelumnya, Bupati Tanahbumbu, Mardani Maming tak menampik adanya kabar bahwa Kemen LH akan menyampaikan surat dibolehkannya beroperasional kembali PT BIB.

"Ulun dapat kabar juga begitu. Tapi itu baru sekadar info, suratnya juga saya masih belum tahu. Kalau memang benar, saya akan tetap melaksanakannya sebagaimana surat rekomendasi pencabutan dulu," kata dia beberapa waktu lalu.

Source: rendy nicko/www.banjarmasinpost.co.id

Photobucket Photobucket

Site Search