Saturday 12 November 2011

Ada 39 Lagi Amdal Bodong di Kab.Tanah Bumbu Kal-Sel

Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di Kabupaten Tanahbumbu terus bertambah. Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal bodong milik puluhan perusahaan di Tanahbumbu.

Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara, perkebunan sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang dimiliki menyalahi ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai kasus itu tak jauh berbeda dengan 13 perusahaan sebelumnya.

"Pokoknya yang mirip Amdal bodong yang kemarin itu. Temuan tim kita ke lapangan ada 39 perusahaan lagi," ungkap Kepala BLHD Kalsel, Rakhmadi Kurdi usai peringatan Hari Pahlawan di halaman gubernuran, Banjarmasin, Kamis (10/11/2011) pagi.

Dijelaskan Rahmadi, 39 kasus amdal bodong tak jauh berbeda dengan 13 kasus sebelumnya yang kini masih ditangani Polda Kalsel. "Prosedur pemberian Amdal tanpa proses yang ada," cetusnya.

Dia menyebut, dari pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Yang jelas, lanjut dia, standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.

"Dari 39 perusahaan itu dokumen Amdalnya mirip. Makanya kami menduga ada kesalahan prosedur dalam pembuatan dokumen tersebut," ucapnya.

Sayangnya, Rahmadi enggan menyebut ke-39 perusahaan yang memperoleh
Amdal bodong tersebut dengan alasan tidak hafal. Namun dia memastikan perusahaan itu bergerak dalam bidang pertambangan batu bara, perkebunan sawit dan perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Tanahbumbu.

Meski sudah memastikan dokumen amdal 39 perusahaan tersebut bodong, namun Rahmadi mengaku masih akan melakukan kajian lebih dalam. Yang pasti, pihaknya sudah memegang data, dan bukti awal kasus amdal bodong 39 perusahaan tidak jauh berbeda dengan 13 kasus sebelumnya.

"Kita akan terus mengkajinya untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti kuat, kasus akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.

Terkait 13 kasus amdal bodong yang kini ditangani jajaran reskrim Polda Kalsel, Rakhmadi mengaku belum mendapatkan laporan kelanjutan kasus itu. Termasuk status tiga orang tersangka yang dianggap bertanggungjawab, BLHD belum mendapatkan keterangan langsung dari kepolisian.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat mendesak pengusutan kasus kejahatan lingkungan itu dilakukan secara total. Pihak-pihak terkait seperti perusahaan harus diseret, tidak hanya pejabat yang menerbitkan dokumen Amdal bodong.

"Sebenarnya pihak perusahaan memiliki peran terhadap masalah itu. Makanya, polisi dalam menangani kasus itu harus total, siapapun yang terlibat harus diseret dan dijerat hukuman," ujarnya.

Menurut Hegar, dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional. Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali.

"Dokumen Amdal akan menentukan apakah menimbulkan kerusakan atau tidak. Kalau prosesnya sudah menyalahi aturan, secara otomatis pelaksanaannya juga salah," pungkasnya.

Source: choiruman/www.banjarmasinpost.co.id

Photobucket Photobucket

Site Search